Dijual kaca film bermerek : Sepctrum, 3M, Solar Gard, V-Kool, dan sparta merek sanluk, san mars, miracel.
Lokasi :
Cibubur poin lantai dasar blok A15
Telpon :
085287555556 / 02199511313 / 081212540243
Terima pemasangan kaca mobil dan gedung.
Trima kasih.
Rama Fery Fadeli
Sabtu, 23 Maret 2013
Minggu, 18 Desember 2011
Cara Menampilkan regedit yang tidak bisa muncul
Selamat siang sumuanya,
pernah mengalami regedit yang tidak bisa muncul ???
tidak perlu cemas kara saya mempunyai cara untuk mengatasinya.
langsungsaja ikuti langkah-langkah dibawah :
dan regedit akan muncul seperti gambar dibawah
pernah mengalami regedit yang tidak bisa muncul ???
tidak perlu cemas kara saya mempunyai cara untuk mengatasinya.
langsungsaja ikuti langkah-langkah dibawah :
Untuk regedit klik
Start –> Run –> ketik gpedit.msc
pada windows Group Policy pilih User Configuration –>Administrative Templates –> System –> Prevent Access to Registry Editing Tools –>Klik Enable –>lalu Ok
Start –> Run –> ketik gpedit.msc
pada windows Group Policy pilih User Configuration –>Administrative Templates –> System –> Prevent Access to Registry Editing Tools –>Klik Enable –>lalu Ok
seleai.
Terus tinggal klik
Start –> Run –>regedit atau tekan tombol WINDOWS + R, ketik regedit
semoga bermanfaat ^_^
Selasa, 06 Desember 2011
CARA MENGHILANGKAN TANDA BAJAKAN PADA SMADAV 8.8
selamat sore,,,
hari ini saya akan kasik tau bagai mana
CARA
MENGHILANGKAN TANDA BAJAKAN PADA SMADAV 8.8
Yang
Utama: Uninstall OLDER VERSION of SMADAV before Installing SMADAV 8.8
1. Pertama, Pastikan Smadav tidak sedang dijalankan
(Cek Tray Icon, jika masih ada logo smadav - klik kanan - EXIT)
2. Lalu hapus file "PIRΔSYS.DLL" yang ada di "C:\Windows\System32\PIRΔSYS.DLL"
(Jika sudah tidak ada, langsung next ke step 3)
3. Jalankan 'Registry Editor'
(Caranya : Start - RUN - ketik: regedit) (atau tekan tombol logo WINDOWS + R, ketik: regedit)
4. Lalu Menuju ke "HKEY_CURRENT_USER - Software - Microsoft - Notepad"
5. Hapus "lfPitchΔndFamily", "lfPitchΔndFamily2", dan "lfPitchΔndFamily3"
(Pokoknya yang ada lfPitchΔndFamily-nya dihapus semua)
6. Tutup Registry Editor
7. Cek dulu Host Filenya, Dengan cara : ke C:\Windows\System32\drivers\etc - Buka file 'hosts' dengan Notep jad
ika
ada tulisan '# 241.241.241.241 antipiracyworld.com', hapus tulisan itu - Lalu
SAVE
(jika tidak ada langsung saja next ke step 8)
8. Silahkan jalankan SMADAV 8.8 yang terblacklist, nanti kembali HIJAU kembali. seperti gambar dibawah ini
TIPS :
* Lakukan STEP 3 - 6 Dulu, biasanya dengan langkah itu saja SMADAV yang terblacklist sudah menjadi Hijau kembali
dan ini
Key
SMADAV 8.8
Name : ramaferyfadeli
Serial :
998899801090
semoga bermanfaat
hari ini saya akan kasik tau bagai mana
1. Pertama, Pastikan Smadav tidak sedang dijalankan
(Cek Tray Icon, jika masih ada logo smadav - klik kanan - EXIT)
2. Lalu hapus file "PIRΔSYS.DLL" yang ada di "C:\Windows\System32\PIRΔSYS.DLL"
(Jika sudah tidak ada, langsung next ke step 3)
3. Jalankan 'Registry Editor'
(Caranya : Start - RUN - ketik: regedit) (atau tekan tombol logo WINDOWS + R, ketik: regedit)
4. Lalu Menuju ke "HKEY_CURRENT_USER - Software - Microsoft - Notepad"
5. Hapus "lfPitchΔndFamily", "lfPitchΔndFamily2", dan "lfPitchΔndFamily3"
6. Tutup Registry Editor
7. Cek dulu Host Filenya, Dengan cara : ke C:\Windows\System32\drivers\etc - Buka file 'hosts' dengan Notep jad
(jika tidak ada langsung saja next ke step 8)
8. Silahkan jalankan SMADAV 8.8 yang terblacklist, nanti kembali HIJAU kembali. seperti gambar dibawah ini
TIPS :
* Lakukan STEP 3 - 6 Dulu, biasanya dengan langkah itu saja SMADAV yang terblacklist sudah menjadi Hijau kembali
dan ini
Name : ramaferyfadeli
semoga bermanfaat
Jumat, 28 Oktober 2011
makalah hukum perkawinan dalam islam
HUKUM
PERKAWINAN DALAM ISLAM
1 Pengertian munakahat
Salah
satu cabang ilmu fikih munakahat adalah tata cara atau ketentuan hak dan
kewajiban suami, istri, serta anak-anak, perceraian dengan segala persyaratan
dan rujuk. Pernikahan adalah akad yang memberikan kewenangan kepada
seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya untuk
bergaul secara sah sehingga menimbulkan hak dan kewajiban tertentu Ddisebut
pernikahan. Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh nabi Muhammad
saw, atau sunah rasul.
2. Hukum pernikahan
No
|
Hukum
|
keterangan
|
1.
|
Wajib
|
Pernikahan
diwajibkan bagi mereka yang berkeinginan menikah dan mempunyai kemampuan
untuk berumah tangga. Apabila tidak segera menikah, dikhawatirkan terlibat
zina.
|
2.
|
Haram
|
Pernikahan
diharamkan bagi mereka yang mempunyai niat jelek dalam pernikahannya,
misalnya ingin membalas menyakiti hati istrinya.
|
3.
|
Sunah
|
Pernikahan
disunahkan bagi mereka yang berkeinginan menikah dan mempunyai kemampuan
untuk membiayai keluarga dan mengurus rumah tangga.
|
4.
|
Makruh
|
Pernikahan
dimakruhkan bagi mereka yang belum berkeinginan untuk menikah. Apabila
menikah, dikhawatirkan mereka akan teledor dalam menunaikan kewajibannya.
|
5.
|
Jaiz
atau mubah
|
Jaiz
atau mubah adalah hokum dasar pernikahan.
|
3. Tujuan pernikahan
Secara
umum, tujuan pernikahan menurut islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria
terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang
bahagia, sesuai ketentuan agama islam. Tujan pernikahan yang islami dapat
dikemukakan sebagai berikut.
a. Untuk
memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah swt berfirman :
وَجَعَلَ
بَيْنَكُم
مَّوَدَّةً
وَرَحْمَةً
إِنَّ
فِي
ذَلِكَ
لَآيَاتٍ
لِّقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
(٢١…
Artinya : … dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih
dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda kaum yang berpikir. (Q.S. Ar Rūm: 21)
b.
Untuk memperoleh kebahagiaan
dan ketentraman hidup.
c.
Untuk memenuhi kebutuhan
seksual secara sah dan diridai Allah.
d.
Untuk memperoleh keturunan
yang sah.
e.
Menjaga kehormatan dan harkat
manusia.
f.
Mengikuti sunah rosulullah
saw.
g.
Untuk mewujudkan keluarga
bahagia didunia dan akhirat.
4. Rukun pernikahan
Ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar
pernikahan itu sah disebut rukun pernikahan. Adapun rukun nikah ada 5 macam
diantaranya :
a.
Ada calon suami ,dengan
syarat : laki-laki yang sudah berusia dewasa ( 19 tahun ), beragama islam,
tidak dipaksa/terpaksa ,tidak sedang ihram haji atau haji atau umrah, dan bukan
mahram calon isrinya .
b.
Ada calon istri ,dengan
syarat :wanita yang sudah cukup umur (16 tahun), bukan perempuan musyrik, tidak
dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami da
tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
c.
Ada wali nikah, yaitu orang
yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan
pernikahanya.
Wali nikah di bagi menjadi
dua macam yaitu:
1)
Wali Nasab, yaitu wali yang
mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
2)
Wali Hakim, yaitu kepala
Negara yang beragama islam. Di Indonesia, wewenang presiden sebagai wali hakim
dilimpahkan kepada pembantunya, yaitu menteri agama. Kemudian menteri agama
mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu kepala kantor
urusan agama islam yang berada disetiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai
wali nikah, jika wali nasab tidak ada atau tidak bias memenuhi tugasnya.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah
sebagai berikut :
1)
Beragama Islam, orang yang
tidak beragama islam tidak syah menjadi wali nikah. Sebagaimana dalam
firman-Nya yang
Artinya : Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang
–orang kafir menjadi wali denagn
meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian ,niscaya lepaslah
ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat)
memelihara diri dari sesuatu yang diikuti dari mereka . Dan Allah
memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya
.Dan hanya kepada Allah kembali (mu).
(Q.S.Ali ‘Imrān:28)
2)
Laki-laki.
3)
Balig dan berakal.
4)
Merdeka dan bukan hamba
sahaya.
5)
Bersifat adil.
6)
Tidak sedang ihram haji atau
umrah.
d.
ada dua orang saksi. Selain
itu, dalam pernikahan juga di perlukan dua orang saksi, dengan syarat beragama
islam, laki-laki, balig (dewasa) dan berakal sehat, dapat mendengar, dapat
melihat, dapat berbicara, adil dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
e.
Ada akad nikah yakni ucapan
ijab kabul.
1)
ijad adalah ucapan wali (
dari pihak mempelai wanita ), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki.
2)
Qabul adalah ucapan mempelai
laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memberikan mas kawin ( mahar )
kepada istrinya, karena merupakan syarat nikah, tetapi mengucapkannya dalam
hakat nikah hukumnya sunnah.
5. Kewajiban suami
istri
Terjadinya pernikahan menimbulkan adanya kewajiban di antara suami
istri.
a.
Kewajiban suami terhadap
istri :
1.
memberikan kebutuhan
hidup, baik materil maupan spiritual,
2.
melindungi keluarganya
dari berbagai ancaman serta memelihara diri dan keluarganya dari perbuatan dosa,
3.
mengasihi istri
sebagaimana tuntutan agama,
4.
bergaul dengan istri
secara makruf,
5.
membimbing dan
mengarahkan seluruh keluaga ke jalan yang benar,
6.
sopan dan hormat kepada
orang tua, baik kepada orang tua sendiri maupun mertua.
b. Kewajiban istri
terhadap suami antara lain :
1. menjaga kehormatan diri dan rumah tangganya,
2. membantu suami dalam mengatur rumah tangga,
3. mendidik, memelihara,
dan mengajarkan agama kepada anak-anaknya,
4. sopan dan hormat
kepada orang tua ,baik kepada orang tua sendiri maupun kepada orang tua,
5. berusaha menasehati
suami apabila berbuat tidak baik dan sebaliknya,
6. patuh kepada suami,
selama perintahnya tidak bertentangan dengan ajaran agama.
6. Hikmah nikah
Di antara hikmah yang muncul dari suatu pernikahan adalah :
a.
merupakan jalan keluar yang
paling baik untuk memenuhi kebutuhan seksual,
b.
merupakan jalan terbaik
untuk memuliakan anak ,memperbanyak keturunan dan memelihara nasab,
c.
menimbulkan naluri
kebapakaan dan keibuan yang menumbuhkan pada perasaan cinta dan kasih sayang,
d.
menimbulkan sikap rajin dan
sungguh-sungguh dalam berkerja adanya rasa tanggung jawab terhadap keluarga nya,
e.
mempererat tali kekeluargaan
yang di landasi rasa saling menyayangi,
f.
menjalin hubungan
silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri.
7.
Syariat talak, idah, dan rujuk
Dalam menjalani pernikahan, terkadang ada berbagai cobaan yang
mengakibatkan terganggunya kehidupan rumah tangga. Agama islam member solusi dengan
adanya syariat talak, idah, dan rujuk.
a.
Talak
Talak adalah melepaskan atau
menanggalkan dan sering pula disebut dengan istilah cerai. Menurut istilah,
talak atau cerai adalah melepaskan seseorang perempuan dari ikatan perkawinan.
b.
Idah
Masa menunggu (tidak boleh
menikah) yang diwajibkan bagi perempuan yang diceraikan oleh suaminya, baik
cerai hidup maupun cerai cerai mati disebut idah. Idah bagi perempuan
dimaksudkan untuk mengetahui apakah dia hamil atau tidak. Apabila hamil, anak
tersebut adalah anak suami yang menceraikannya. Dengan demikian, garis keturunan
anak tersebut akan jeas.
c.
Rujuk
Mengembalikan istri yang telah
diceraikan pada ikatan perkawinan semula (sebelum diceraikan) disebut rujuk.
Rujuk tidak memerlukan akad baru sebab akad yang lama belum terputus dan hanya
meneruskan perkawinan yang lama.
Langganan:
Postingan (Atom)