Sabtu, 23 Maret 2013

AGS Kaca Film

Dijual kaca film bermerek : Sepctrum, 3M, Solar Gard, V-Kool, dan sparta merek sanluk, san mars, miracel.

Lokasi :
Cibubur poin lantai dasar blok A15

Telpon :
085287555556 / 02199511313 / 081212540243

Terima pemasangan kaca mobil dan gedung.

Trima kasih.

Minggu, 18 Desember 2011

Cara Menampilkan regedit yang tidak bisa muncul

Selamat siang sumuanya,
pernah mengalami regedit yang tidak bisa muncul ???
tidak perlu cemas kara saya mempunyai cara untuk mengatasinya.

langsungsaja ikuti langkah-langkah dibawah :

Untuk regedit klik
Start –> Run –> ketik gpedit.msc
pada windows Group Policy pilih User Configuration –>Administrative Templates –> System –> Prevent Access to Registry Editing Tools –>Klik Enable
–>lalu Ok
seleai.

Terus tinggal klik
Start –> Run –>regedit atau tekan tombol WINDOWS + R, ketik regedit
dan regedit akan muncul seperti gambar dibawah
 
 semoga bermanfaat ^_^

Selasa, 06 Desember 2011

CARA MENGHILANGKAN TANDA BAJAKAN PADA SMADAV 8.8

selamat sore,,,
hari ini saya akan kasik tau bagai mana CARA MENGHILANGKAN TANDA BAJAKAN PADA SMADAV 8.8

Yang Utama: Uninstall OLDER VERSION of SMADAV before Installing SMADAV 8.8


1. Pertama, Pastikan Smadav tidak sedang dijalankan
(Cek Tray Icon, jika masih ada logo smadav - klik kanan - EXIT)

2. Lalu hapus file "PIRΔSYS.DLL" yang ada di "C:\Windows\System32\PIRΔSYS.DLL"
(Jika sudah tidak ada, langsung next ke step 3)

3. Jalankan 'Registry Editor'
(Caranya : Start - RUN - ketik: regedit) (atau tekan tombol logo WINDOWS + R, ketik: regedit)

4. Lalu Menuju ke "HKEY_CURRENT_USER - Software - Microsoft - Notepad"

5. Hapus "lfPitchΔndFamily", "lfPitchΔndFamily2", dan "lfPitchΔndFamily3"

(Pokoknya yang ada lfPitchΔndFamily-nya dihapus semua)

6. Tutup Registry Editor

7. Cek dulu Host Filenya, Dengan cara : ke C:\Windows\System32\drivers\etc - Buka file 'hosts' dengan Notep jad
ika ada tulisan '# 241.241.241.241 antipiracyworld.com', hapus tulisan itu - Lalu SAVE

(jika tidak ada langsung saja next ke step 8)

8. Silahkan jalankan SMADAV 8.8 yang terblacklist, nanti kembali HIJAU kembali. seperti gambar dibawah ini
Smadav 8.8 Pro


TIPS :

* Lakukan STEP 3 - 6 Dulu, biasanya dengan langkah itu saja SMADAV yang terblacklist sudah menjadi Hijau kembali


dan ini Key SMADAV 8.8

Name : ramaferyfadeli

Serial : 998899801090



semoga bermanfaat






 

Jumat, 28 Oktober 2011

makalah hukum perkawinan dalam islam


HUKUM PERKAWINAN DALAM ISLAM
1          Pengertian munakahat
Salah satu cabang ilmu fikih munakahat adalah tata cara atau ketentuan hak dan kewajiban suami, istri, serta anak-anak, perceraian dengan segala persyaratan dan rujuk. Pernikahan adalah akad yang memberikan kewenangan kepada seorang  pria dengan  seorang wanita yang bukan mahramnya untuk bergaul secara sah sehingga menimbulkan hak dan kewajiban tertentu Ddisebut pernikahan. Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh nabi Muhammad saw, atau sunah rasul.
2.         Hukum pernikahan
No
Hukum
keterangan
1.
Wajib
Pernikahan diwajibkan bagi mereka yang berkeinginan menikah dan mempunyai kemampuan untuk berumah tangga. Apabila tidak segera menikah, dikhawatirkan terlibat zina.
2.
Haram
Pernikahan diharamkan bagi mereka yang mempunyai niat jelek dalam pernikahannya, misalnya ingin membalas menyakiti hati istrinya.
3.
Sunah
Pernikahan disunahkan bagi mereka yang berkeinginan menikah dan mempunyai kemampuan untuk membiayai keluarga dan mengurus rumah tangga.
4.
Makruh
Pernikahan dimakruhkan bagi mereka yang belum berkeinginan untuk menikah. Apabila menikah, dikhawatirkan mereka akan teledor dalam menunaikan kewajibannya.
5.
Jaiz atau mubah
Jaiz atau mubah adalah hokum dasar pernikahan.

3.         Tujuan pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan menurut islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai ketentuan agama islam. Tujan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut.
a.       Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah swt berfirman : 
  وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (٢١
Artinya :    … dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kaum yang berpikir. (Q.S. Ar Rūm: 21)
b.      Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketentraman hidup.
c.       Untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah dan diridai Allah.
d.      Untuk memperoleh keturunan yang sah.
e.       Menjaga kehormatan dan harkat manusia.
f.       Mengikuti sunah rosulullah saw.
g.      Untuk mewujudkan keluarga bahagia didunia dan akhirat.
4.         Rukun pernikahan
Ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah disebut rukun pernikahan. Adapun rukun nikah ada 5 macam diantaranya :
a.       Ada calon suami ,dengan syarat : laki-laki yang sudah berusia dewasa ( 19 tahun ), beragama islam, tidak dipaksa/terpaksa ,tidak sedang ihram haji atau haji atau umrah, dan bukan mahram calon isrinya .
b.      Ada calon istri ,dengan syarat :wanita yang sudah cukup umur (16 tahun), bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami da tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
c.       Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahanya.
Wali nikah di bagi menjadi dua macam yaitu:
1)      Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
2)      Wali Hakim, yaitu kepala Negara yang beragama islam. Di Indonesia, wewenang presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya, yaitu menteri agama. Kemudian menteri agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu kepala kantor urusan agama islam yang berada disetiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah, jika wali nasab tidak ada atau tidak bias memenuhi tugasnya.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut :
1)      Beragama Islam, orang yang tidak beragama islam tidak syah menjadi wali nikah. Sebagaimana dalam firman-Nya yang
Artinya :    Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang –orang    kafir menjadi wali denagn meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian ,niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang diikuti dari mereka . Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya .Dan hanya kepada Allah kembali (mu). (Q.S.Ali ‘Imrān:28)
2)      Laki-laki.
3)      Balig dan berakal.
4)      Merdeka dan bukan hamba sahaya.
5)      Bersifat adil.
6)      Tidak sedang ihram haji atau umrah.

d.      ada dua orang saksi. Selain itu, dalam pernikahan juga di perlukan dua orang saksi, dengan syarat beragama islam, laki-laki, balig (dewasa) dan berakal sehat, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, adil dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
e.       Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul.
1)      ijad adalah ucapan wali ( dari pihak mempelai wanita ), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki.
2)      Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memberikan mas kawin ( mahar ) kepada istrinya, karena merupakan syarat nikah, tetapi mengucapkannya dalam hakat nikah hukumnya sunnah.
5.         Kewajiban suami istri
Terjadinya pernikahan menimbulkan adanya kewajiban di antara suami istri.

a.       Kewajiban suami terhadap istri :
1.      memberikan kebutuhan hidup, baik materil maupan spiritual,
2.      melindungi keluarganya dari berbagai ancaman serta memelihara diri dan keluarganya dari perbuatan dosa,
3.      mengasihi istri sebagaimana tuntutan agama,
4.      bergaul dengan istri secara makruf,
5.      membimbing dan mengarahkan seluruh keluaga ke jalan yang benar,
6.      sopan dan hormat kepada orang tua, baik kepada orang tua sendiri maupun mertua.
b.    Kewajiban istri terhadap suami antara lain :
       1.  menjaga kehormatan diri dan rumah tangganya,
       2.  membantu suami dalam mengatur rumah tangga,
       3.  mendidik, memelihara, dan mengajarkan agama kepada anak-anaknya,
       4.  sopan dan hormat kepada orang tua ,baik kepada orang tua sendiri maupun kepada orang tua,
       5.  berusaha menasehati suami apabila berbuat tidak baik dan sebaliknya,
       6.  patuh kepada suami, selama perintahnya tidak bertentangan dengan ajaran agama.
6.         Hikmah nikah
Di antara hikmah yang muncul dari suatu pernikahan adalah :
a.         merupakan jalan keluar yang paling baik untuk memenuhi kebutuhan seksual,
b.         merupakan jalan terbaik untuk memuliakan anak ,memperbanyak keturunan dan memelihara nasab,
c.         menimbulkan naluri kebapakaan dan keibuan yang menumbuhkan pada perasaan cinta dan kasih sayang,
d.        menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam berkerja adanya rasa tanggung jawab terhadap keluarga nya,
e.         mempererat tali kekeluargaan yang di landasi rasa saling menyayangi,
f.          menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri.

7.                  Syariat talak, idah, dan rujuk
Dalam menjalani pernikahan, terkadang ada berbagai cobaan yang mengakibatkan terganggunya kehidupan rumah tangga. Agama islam member solusi dengan adanya syariat talak, idah, dan rujuk.
a.       Talak
Talak adalah melepaskan atau menanggalkan dan sering pula disebut dengan istilah cerai. Menurut istilah, talak atau cerai adalah melepaskan seseorang perempuan dari ikatan perkawinan.
b.      Idah
Masa menunggu (tidak boleh menikah) yang diwajibkan bagi perempuan yang diceraikan oleh suaminya, baik cerai hidup maupun cerai cerai mati disebut idah. Idah bagi perempuan dimaksudkan untuk mengetahui apakah dia hamil atau tidak. Apabila hamil, anak tersebut adalah anak suami yang menceraikannya. Dengan demikian, garis keturunan anak tersebut akan jeas.
c.       Rujuk
Mengembalikan istri yang telah diceraikan pada ikatan perkawinan semula (sebelum diceraikan) disebut rujuk. Rujuk tidak memerlukan akad baru sebab akad yang lama belum terputus dan hanya meneruskan perkawinan yang lama.